Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua telah dihapus sejak tahun lalu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Meski demikian sejauh ini hanya 23 daerah yang sudah melakukannya menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan BBNKB adalah pajak untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan dari satu pihak ke pihak lain. Objek BBNKB yaitu penyerahan kepemilikan.
Dalam regulasi ini ada dua jenis tarif BBNKB, yakni pertama dan kedua. BBNKB pertama adalah penyerahan kepemilikan kendaraan pertama kali, contohnya alih kepemilikan dari pihak dealer ke konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan BBNKB kedua adalah penyerahan kedua, misalnya penyerahan kepemilikan dari pemilik pertama ke kedua. Ini terjadi seperti ketika penjualan kendaraan bekas.
Namun dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ditetapkan BBNKB kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.
Hal itu dijelaskan dalam bagian penjelasan, isinya sebagai berikut:
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB".
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 maka BBNKB kedua sudah dihapus.
"BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus," jelas Benni saat dihubungi, Selasa (21/3).
Walau sudah dihapus sejak Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku mulai 5 Januari 2022, Benni mengatakan kepala daerah berwenang mengatur BBNKB kedua. Menurut dia berdasarkan data Kemendagri, hanya 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB kedua.
"Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," ungkap Benni.
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat
Sebelumnya Korlantas Polri mengusulkan BBNKB kedua dihapus di semua daerah, termasuk Jakarta yang belum melakukannya. Dia menilai hal itu bisa memudahkan masyarakat taat mengurus surat-surat kendaraan dan memperbaiki data kendaraan.
"Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi.
(fea)