Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Potong Harga Off The Road, Apa Artinya?
Subsidi Rp7 juta dari pemerintah merupakan potongan harga off the road bagi 13 motor listrik yang memenuhi syarat. Istilah off the road cukup sering digunakan dalam pembelian kendaraan, tetapi bisa jadi tak semua orang memahami artinya.
Off the road atau harga kosong adalah harga yang ditetapkan produsen, distributor atau Agen Pemegang Merek (APM) pada suatu kendaraan yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Harga off the road merupakan harga jual kendaraan dari produsen, distributor atau APM ke dealer. Kendaraan yang statusnya off the road berarti belum dilengkapi surat-surat seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Kendaraan off the road juga artinya belum punya pelat nomor dan belum dibayarkan pungutan lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan lainnya.
Dealer punya opsi menjual kendaraan off the road kepada konsumen, misalnya untuk kebutuhan tidak di jalan umum seperti di industri pertambangan, hadiah undian atau lainnya.
Konsumen perlu memahami bila membeli kendaraan off the road berarti mesti repot mengurus surat-surat sendiri ke Samsat, Dispenda dan Polri jika ingin menggunakannya di jalan umum.
Dealer lebih sering menjual kendaraan on the road yang berarti surat-suratnya sudah diurus jadi konsumen bisa langsung legal menggunakannya di jalan umum. Meski begitu harga on the road pasti akan lebih tinggi dari off the road karena konsumen perlu memberikan uang untuk pembayaran pajak dan tarif lainnya serta jasa pengurusan.
Subsidi Rp7 juta off the road
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, subsidi Rp7 juta diberikan sebagai penggantian potongan harga motor listrik sebelum dikenakan pajak daerah, bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor.
Wilson Teoh, Direktur Operasional Gaya Abadi Sempurna, perusahaan pemilik Juara Bike, produsen Selis, salah satu dari delapan merek yang mendapatkan izin menyalurkan subsidi motor listrik, menjelaskan Rp7 juta dari pemerintah dikenakan untuk harga off the road.
"Dari harga off the road," kata dia saat dihubungi pekan lalu.
Ada dua produk Selis yang mendapatkan subsidi Rp7 juta, yakni E-Max dan Agats. Setelah harga off the road keduanya dipotong Rp7 juta menjadi masing-masing Rp9,9 juta dan Rp18,9 juta.
Menurut Wilson untuk menjadikan harga off the road menjadi on the road butuh kisaran biaya tambahan 10-15 persen.
"Benar, tetapi angka 10 - 15 persen ini sebaiknya dijelaskan dengan biaya dalam bentuk rupiah saja ya karena biaya on the road untuk setiap daerah berbeda-beda. Kalau di Jakarta (tambah) Rp2 jutaan, di luar kota pada umumnya Rp3 jutaan," kata dia.
Subsidi motor listrik Rp7 juta sudah dimulai sejak 20 Maret dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Pemerintah memberikan kuota 800 ribu unit motor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang mendapatkan jatah subsidi.
Motor listrik subsidi tidak bisa dibeli semua orang. Pemerintah menetapkan kriteria pembelinya adalah penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
(fea)