Viral Aksi Blayer Pengendara Motor Potong Konvoi Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 10:07 WIB
Ilustrasi. Pengendara motor potong konvoi Presiden Jokowi. (Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah video memperlihatkan aksi nekad seorang pengendara sepeda motor potong rangkaian konvoi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kejadian disebut berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan ini tersebar di media sosial dan viral dalam sebuah postingan salah satu akun Instagram, Cetul 22.

Terlihat dalam video, semula terlihat rombongan Jokowi sedang melaju pelan pada sebuah jalan diduga berlaku satu arah. Namun tiba-tiba muncul seorang pengguna motor yang menggunakan knalpot bising dari arah berlawanan.

Pengendara motor tanpa helm ini sempat melakukan aksi blayer atau menggeber-geber selongsong gas motornya sebelum akhirnya memotong rombongan secara agresif tepat di depan Mercedes-Benz S600 Guard yang biasa ditumpangi Jokowi.

Kejadian tersebut berlangsung cukup singkat, meski motor itu sempat hampir tertabrak.

Perlu diingat, sesuai aturan sebetulnya kita harus mendahulukan kendaraan yang dikawal oleh kepolisian, bahkan ini rombongan seorang kepala negara.

Terlebih, kendaraan kepala negara termasuk di antara tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk pasal 134 UU 22/2009, mobil pemadam kebakaran menempati urutan pertama sebagai kendaraan yang memperoleh hak untuk didahulukan.

Setelah itu ambulans yang mengangkut orang sakit, berikutnya kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kemudian baru kendaraan pimpinan lembaga negara atau pejabat pemerintahan.

7 kendaraan prioritas di jalan:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.



(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK