Pemotor Mendadak Muncul di Depan Mobil Jokowi: Sopir Kaget Injak Rem

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 13:16 WIB
Ilustrasi. Pengendara motor mendadak potong jalur rombongan Presiden Joko Widodo. (CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pengendara sepeda motor melakukan aksi tidak terduga saat ia yang secara tiba-tiba memotong rangkaian konvoi Presiden Joko Widodo (Jokowi).Kejadian tersebut berlangsung cukup singkat

Dalam video berdurasi pendek terlihat perilaku pengendara yang tidak patut ditiru itu sampai membuat sopir mobil yang ditumpangi Jokowi harus melakukan rem mendadak.

Awalnya terlihat rombongan Jokowi ini sedang melaju pelan pada sebuah jalan diduga berlaku satu arah.Namun tiba-tiba muncul seorang pengguna motor yang menggunakan knalpot bising dari arah berlawanan.

Pengendara motor tanpa helm ini sempat melakukan aksi blayer atau "menggeber-geber gas" motornya sebelum akhirnya memotong rombongan secara agresif tepat di depan Mercedes-Benz S600 Guard yang biasa ditumpangi Jokowi.

Beruntung, pengemudi sedan orang nomor satu di Tanah Air itu berhasil merespons sehingga tumbukan dapat dihindari.

Pada video yang diunggah dalam postingan akun Instagram Cetul 22, tertulis jika peristiwa ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun Istana Kenegaraan mengenai kejadian itu.

Pahami kendaraan prioritas

Sesuai aturan sebetulnya kita harus mendahulukan kendaraan yang dikawal oleh kepolisian, bahkan ini rombongan seorang kepala negara.

Terlebih, kendaraan kepala negara termasuk di antara tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk pasal 134 UU 22/2009, mobil pemadam kebakaran menempati urutan pertama sebagai kendaraan yang memperoleh hak untuk didahulukan.
Setelah itu ambulans yang mengangkut orang sakit, berikutnya kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kemudian baru kendaraan pimpinan lembaga negara atau pejabat pemerintahan.

7 kendaraan prioritas di jalan:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

- Ambulans yang mengangkut orang sakit

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Iring-iringan pengantar jenazah

- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.



(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK