Mercedes-Benz Respons Syarat Insentif Bus Listrik Cuma 20 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 14 Apr 2023 16:30 WIB
Menurut Naeem Hassim, Presiden Direktur DCVI pemberian insentif memang harus fleksibel, karena bakal mendukung percepatan era kendaraan elektrifikasi.
Ilustrasi. Mercedes-Benz merespons positif kebijakan pemberian insentif bus listrik pemerintah. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) merespons positif syarat mendapat insentif bus listrik tidak ajek harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, tapi jadi 20 persen.

Naeem Hassim, President Direktur DCVI mengatakan pihaknya mengaku senang dengan kebijakan baru tersebut. Menurutnya pemberian insentif memang harus fleksibel, karena bakal mendukung percepatan era kendaraan elektrifikasi.

"Saya sangat senang mendengar bahwa (syarat mendapat insentif) TKDN enggak cuma 40 persen, tapi juga sudah fleksibel bisa 20 persen," kata Naeem di Jakarta beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DCVI merupakan produsen serta distributor bus dan truk Mercedes-Benz di Indonesia. Naeem mengatakan pihaknya serius ingin memasarkan bus listrik mereka di Tanah Air.

Menurut Naeem pihaknya juga akan mempelajari secara detail syarat TKDN 20 persen untuk mendapat insentif bus listrik 2024. Ia menegaskan Mercedes-Benz bakal berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

"Kami akan bekerja untuk mendapatkan kuota subsidi bus listrik tahun depan begitu kami tahu berapa dari syarat TKDN 20-40 persen yang bisa kami penuhi, setelah itu kami tentukan berapa kuota volume yang kami butuhkan tahun depan," jelas dia.

Ia menjelaskan saat ini DCVI tengah bersiap memasukkan prototipe bus listrik dan meyakini unitnya sudah bisa masuk ke Indonesia tahun ini.

"Tahun ini lebih kepada evaluasi, penjualannya tahun depan," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif perpajakan bagi penjualan kendaraan listrik, baik mobil dan bus listrik. Syaratnya adalah TKDN kendaraan tersebut minimal 20 persen.

Kendaraan yang TKDN-nya minimal 20 persen sampai 40, maka potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen. Artinya, PPN yang dikenakan 6 persen dari sebelumnya 11 persen.

Sementara, kendaraan yang TKDN-nya mencapai 40 persen, maka pemerintah memberikan potongan PPN sebesar 10 persen. Dengan demikian, hanya perlu membayar PPN 1 persen.

Insentif ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan masa pajak April-Desember 2023. Pada tahap awal, pemerintah memperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik bisa terjual berkat insentif ini.

[Gambas:Video CNN]



(dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER