Mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menabrak BMW dan seorang pengendara motor di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pengemudi Fortuner itu diduga remaja berusia 19 tahun.
Bagaimana sebetulnya aturan soal penggunaan kendaraan dinas?
Jika merujuk aturan yang berlaku, mobil dinas dinas pelat merah yang merupakan aset institusi tak bisa digunakan sembarangan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS mengatur soal penggunaan kendaraan dinas diklasifikasikan ke dalam tiga poin:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan SUV bongsor pabrikan asal Jepang itu merupakan milik Kemenhan.
"Dikendarain anak yang bersangkutan dan prosesnya sudah berdamai serta orang tuanya bersedia menanggung semua biaya RS serta kerusakan kendaraan yang dialami korban," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).
Praktisi keselamatan dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan berkaca dari insiden tersebut seharusnya remaja tidak diberi izin untuk mengendarai kendaraan dinas.
Menurut dia kendaraan dengan pelat nomor khusus merupakan representasi milik negara yang dipercayakan kepada pemilik dalam rangka tugas resmi negara. Sementara, jika dipakai oleh anak atau keluarga dari pejabat tersebut maka berpotensi digunakan untuk sekadar gagah-gagahan.
"Kalau itu dipakai oleh anak berusia dini atau yang tidak berhak maka ada potensi bisa digunakan untuk gagah-gagahan, mengingat usia 17-20 tahun memiliki emosi yang belum stabil," kata Sony.