Sejumlah kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas selama periode mudik lebaran 2023. Pembatasan ini diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tertulis pada buku tersebut, kendaraan yang dilarang merupakan mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Kenali Bahaya Ban Vulkanisir Dipakai Mudik Lebaran 2023 |
Waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 21 April 2023.
Kemudian untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).
Kendati begitu,pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik lebaran. Kendaraan tersebut jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Lihat Juga : |
Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Surat ini harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan:
• Medan - Berastagi
• Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
• Jambi - Sarolangun - Padang
• Jambi - Tebo - Padang
• Jambi - Sengati - Padang
• Padang - Bukit Tinggi
• Jambi - Palembang - Lampung
• Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
• Cilegon - Anyer - Labuhan
• Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
• Cigombong - Cibadak (Fungsional)
• Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
• Jakarta - Cikampek.
• Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
• Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
• Bandung - Sumedang - Majalengka
• Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
• Cirebon - Brebes
• Solo - Klaten - Yogyakarta
• Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
• Bawen - Magelang - Yogyakarta
• Tegal - Purwokerto
• Jogja - Wates
• Jogja - Sleman - Magelang
• Jogja - Wonosari
• Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
• Pandaan - Malang
• Probolinggo - Lumajang
• Madiun - Caruban - Jombang
• Banyuwangi - Jember
• Denpasar - Gilimanuk.
• Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
• Jakarta - Tangerang - Merak
• Prof. DR. Ir. Sedyatmo
• Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
• Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
• Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
• Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
• Cileunyi - Cimalaka
• Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
• Kanci - Pejagan
• Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
• Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
• Jatingaleh - Srondol (Semarang)
• Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
• Semarang - Solo - Ngawi
• Semarang - Demak
• Jogja - Solo (Fungsional)
• Solo - Ngawi
• Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
• Surabaya - Gresik
• Pandaan - Malang.