Daftar Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023 10:37 WIB
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023. (Antara/Asprilla Dwi Adha)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah daerah di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Salah satu tujuan program ini meningkatkan kepatuhan pengguna mobil dan sepeda motor sebagai wajib pajak.

Program ini memberi keringanan terhadap masyarakat dalam membayar pajak mulai dari penghapusan hingga diskon denda akibat tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku dalam periode tertentu saja.Berikut daftar daerah dengan program pemutihan pajak:

Lampung

Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023. Masyarakat dapat memanfaatkan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB2), bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak.

Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.

Jawa Tengah

Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan yaitu bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif periode 26 April - 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

Jawa Timur

Provinsi lain yang menggelar program serupa adalah Jawa Timur dimulai 14 April hingga 14 Juni 2023. Program ini mencakup bebas BBNKB 2, bebas sanksi administrasi, dan bebas PKB progresif.

Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan yang dimulai 1 April 2023 dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB2, kemudian pengurangan BBNKB2 sebesar 50 persen.

Riau

Riau menggelar program pemutihan yang diberi nama '7 Berkah Pajak Daerah'. Masyarakat dapat menikmati bebas denda PKB, bebas BBNKB2, bebas denda BBNKB2, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

Kemudian bebas pokok pajak terutang tahun ke empat, kelima dan seterusnya, diskon 50 persen pokok PKB, serta pengurangan besaran penghitungan sanksi administrasi atau denda PKB menjadi 2 persen per bulan.

Program ini berlaku 1 Februari hingga 31 Mei 2023.



(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK