Bakal calon presiden Anies Baswedan mengkritisi bantuan pemerintah yang dikucurkan untuk pembelian mobil listrik. Menurut dia yang seharusnya didorong adalah penggunaan kendaraan umum, bukannya bersifat pribadi.
"Kendaraan-kendaraan logistik berbasis listrik, bukan pribadi, tapi kendaraan umum," kata Anies di Jakarta akhir pekan kemarin.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut bilang pemerintah perlu memberikan solusi tepat untuk rakyat jika mereka ingin membenahi masalah lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika berbicara soal transportasi, ia berpendapat pemerintah dapat membenahi dahulu transportasi umum ketimbang sibuk memberi bantuan terhadap calon pembeli mobil listrik.
"Kalau kami hitung apalagi ini, contoh ketika sampai pada mobil listrik, emisi karbon mobil listrik per kapita per kilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak," katanya.
"Kenapa itu bisa terjadi? Karena bus memuat orang banyak sementara mobil memuat orang sedikit, ditambah lagi pengalaman kami di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya, dia akan menambah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan," kata dia.
Bantuan pembelian kendaraan listrik, baik mobil dan sepeda motor telah diumumkan pemerintah pada 20 Maret. Untuk mobil listrik, bantuan berjalan mulai 1 April.
Khusus mobil listrik, bantuan yang diberikan bukan subsidi melainkan insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.
Saat ini baru dua mobil listrik yang bisa dibeli dengan insentif tersebut lantaran menyesuaikan syarat dan ketentuan pemerintah, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV dengan kuota hingga akhir tahun sebanyak 35.900 unit.
Selain itu, bus listrik juga bakal mendapat bantuan tersebut. Sama seperti mobil listrik, skema bantuan untuk pembelian bus listrik berupa insentif.
Insentif itu diberikan terhadap mobil dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Untuk mobil listrik, nilai TKDN minimal 40 persen. Sementara, bus listrik nilai TKDN minimal sebesar 20 persen sampai dengan kurang 40 persen.
Bus yang memenuhi kriteria itu, PPN-nya dipotong 5 persen. Artinya, PPN yang dikenakan hanya 6 persen.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Namun begitu, pemerintah mengungkap bantuan itu terbatas hanya untuk 138 unit bus.
Saat ini, setidaknya ada tiga produsen bus listrik di pasar Indonesia. Pertama yakni VKTR Teknologi Mobilitas (VKTR), sebagai entitas dari Bakrie Autoparts, anak usaha Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang memasok dan merakit bus listrik merek BYD dari China.
VKTR menyediakan bus listrik K-9 low deck dengan spesifikasi panjang 12 meter. Bus tipe itu telah resmi beroperasi di Jakarta sebagai armada Transjakarta dengan jumlah 30 unit yang didatangkan secara utuh dari China.
Kedua, Mobil Anak Bangsa (MAB) yang didirikan Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko. Salah satu bus listrik milik MAB memiliki spesifikasi 12 meter.
Lihat Juga : |
Selain itu, perusahaan diklaim tengah mengembangkan motor listrik yang diklaim buatan lokal dan mobil konsep bernama Metropod. Mobil ini dapat digunakan sebagai angkot listrik pada masa mendatang.
Ketiga yaitu Inka (Persero). Inka telah mengembangkan dua jenis bus listrik di Indonesia yakni ukuran 8 meter dan 12 meter.
Inka menggandeng perusahaan asing asal Taiwan, Tron E yang menjadi pemasok sistem kelistrikan mulai baterai hingga motor listrik. Sedangkan untuk karoseri, INKA bekerja sama dengan perusahaan asal Malang, Jawa Timur, yaitu Piala Mas.