Pelanggaran truk over dimension over over load (ODOL) bukan cuma membahayakan keselamatan pengguna jalan tetapi juga merusak infrastruktur jalan.
Kerusakan jalan ini memicu peningkatan anggaran buat perbaikan jalan nasional, tol dan provinsi yang biayanya disebut tak sedikit. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap peningkatan anggaran karena perbaikan jalan itu mencapai Rp43,45 triliun per tahun.
"Angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana yang ada, dikarenakan moda transportasi lewat, muatan yang diangkut tidak sewajarnya," ujar Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno memaparkan jalan rusak mempengaruhi layanan transportasi umum sebab waktu tempuh menjadi lebih lama. Selain itu dia bilang juga dapat merusak kendaraan sehingga usia pakai pendek dan perawatan lebih mahal.
Djoko menjelaskan contoh berdasarkan data Perum Damri pada 2023, di Lampung ada tujuh trayek angkutan jalan perintis sepanjang 402 kilometer. Namun 26 persen jalan atau 105 kilometer dalam kondisi rusak.
"Layanan bus perintis sangat dibutuhkan masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota. Sayangnya, kepala daerah tidak banyak mau mengusulkan trayek perintis ini ke pemerintah pusat. Akhirnya, masyarakat yang sudah terisolir karena jalan rusak, akan makin kurang sejahtera," katanya.
Pitra menambahkan pelanggaran ODOL merugikan masyarakat dan pemerintah. Dalam aspek keselamatan pelanggaran ODOL disebut sudah mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerugian materiel.
Menurut Pitra pelaksanaan kebijakan zero ODOL pada tahun ini akan dilakukan pentahapan karena pada tahun lalu penegakan hukum terkendala situasi sosial dan ekonomi seperti kelangkaan minyak goreng dan gejolak pengemudi truk.
Dia juga menjelaskan pentahapan itu meliputi sosialisasi dan edukasi, optimalisasi kinerja Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), optimalisasi kinerja Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR Kendaraan), penegakan hukum melalui penerapan sanksi peringatan dan tilang.
Terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran tata cara pemuatan yang membahayakan keselamatan dilakukan Penangguhan Perjalanan dan transfer muatan. Tahap selanjutnya adalah penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Pelaksanaan Zero ODOL 2023 akan memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial dan politik di dalam negeri," katanya.
Zero Odol telah menjadi peta jalan Kemenhub sejak lima tahun lalu dan sudah disepakati bersama oleh berbagai pihak termasuk APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah.
(fea)