Ramai Kasus Tabrak Belakang, Truk Harusnya Pakai Perisai Kolong

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 19:00 WIB
Truk di atas 5 ton wajib memakai perisai kolong belakang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021.
Truk di atas 5 ton wajib memakai perisai kolong belakang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021.( CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Truk besar di Indonesia semestinya memakai perisai kolong belakang atau rear underrun protection (RUP) buat mengurangi risiko fatalitas pada kasus tabrak belakang. Pemakaian komponen ini sebenarnya sudah diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan ditetapkan kendaraan jenis mobil barang yang berat keseluruhannya di atas 5 ton wajib memiliki perisai kolong belakang. Hal ini tertulis pada Pasal 15.

Dalam regulasi ini juga sudah ditentukan berbagai hal lain tentang perisai kolong, seperti dibuat oleh produsen atau karoseri, menggunakan bahan besi atau sejenis, dipasang pada sasis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semestinya, semua truk besar dipasangi RUP sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

"Pemilik truk seharusnya memahami ini sebagai upaya menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan tabrak belakang yang kerap melibatkan truk besar," kata Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, dalam keterangan resminya, Rabu (29/3).

Menurut Djoko perisai kolong belakang berfungsi seperti bumper. Kata dia ketika truk ditabrak kendaraan lain dari arah belakang maka kendaraan itu tak akan masuk ke kolong karena tertahan perisai kolong.

"Kondisi ini memberikan kesempatan airbag atau kantong udara pada mobil mengembang dan menyelamatkan penumpang," ujar dia.

Saat kendaraan lebih kecil seperti sedan atau MPV menabrak buntut truk tanpa perisai kolong belakang, salah satu skenario buruk yang dapat terjadi adalah bagian bumper depannya masuk ke kolong truk dan buntut truk menghajar kaca depan yang artinya berisiko mencelakai lebih parah sopir dan penumpang.

"Cukup marak kecelakaan akibat tabrak belakang terjadi di jalan tol. Seiring dengan belum terwujudnya kebijakan zero truk ODOL, fenomena ini akan terus terjadi," papar Djoko.

[Gambas:Video CNN]



(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER