Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI bakal diterapkan tahun ini dimulai dari Jakarta melalui Polda Metro Jaya. Rencana ini berubah dari penetapan sebelumnya di mana uji coba dilakukan di Cirebon.
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo bilang penerapan awal di Satpas Cirebon batal, sebab mayoritas pengguna motor besar alias calon pemohon SIM CI berdomisili di Jakarta.
"Karena terlalu jauh, jadi Polda Metro disiapkan," kata Djati saat dihubungi, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembuatan SIM C1 ini nantinya akan berlokasi di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat karena mempertimbangkan infrastruktur pembuatan SIM yang terbilang lengkap dan memadai ketimbang daerah lain.
"Jadi di Daan Mogot itu, karena di sana tempat praktiknya sudah tepat. Jadi tahun ini secepatnya, ditunggu saja," ucap dia.
Terkait persiapan penerapan SIM C1 di Polda Metro, ia mengatakan polisi sedang merampungkan standarisasi ujian. Ia berharap persiapan berjalan lancar dan selesai dalam waktu dekat.
Namun, Djati tidak menjelaskan kapan secara detail uji coba dimulai. Ia hanya menyebut uji coba dilaksanakan tahun ini.
"Terutama di ujian praktiknya. Ingat ini peningkatan golongan dari SIM C ke SIM C1," kata Djati.
Sebelumnya Korlantas sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.
Ada kemungkinan jumlah unit motor uji praktik itu akan ditambah tahun depan, tergantung anggaran yang ada. Sebab, di seluruh Indonesia terdapat 468 satpas dan minimal satu satpas butuh dua unit motor ujian praktik SIM CI.
"Kita prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kita siapkan. Tapi kan kita prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc, masa di Polres Jayawijaya mau kita taruh C1," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022, namun penerapannya baru dapat dilakukan tahun ini karena membutuhkan persiapan dan sosialisai.
Pada ketentuan itu ada tiga golongan SIM motor yaitu SIM C untuk motor di bawah 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.
Untuk penerapan SIM CII kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat untuk memiliki CII adalah minimal satu tahun mengantongi SIM CI.
(ryh/dmr)