Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Namun, Anda perlu mengetahui jadwal SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya untuk bisa memperpanjang SIM di layanan tersebut.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka Anda harus mendaftar ulang untuk mendapatkan SIM baru.
Layanan SIM Keliling hari ini, Selasa, 16 Mei 2023 tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta. Di Jakarta Timur, lokasi SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, di Jakarta Pusat layanan SIM Keliling berlokasi di Lapangan Banteng. Untuk warga Jakarta Barat, Anda bisa memperpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling di Citraland Mall dan LTC Glodok, serta layanan SIM keliling di Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga digelar di kota-kota satelit seperti Bekasi dan Bogor.
Di Bekasi, layanan SIM Keliling hari ini Selasa, 16 Mei 2023 diadakan di Polsek Bantargebang mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, di Kota Bogor layanan SIM Keliling hari ini berada di Mall Cileungsi berlaku mulai pukul 08.00 WIB sampai 09.00 WIB.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, tes psikologi SIM, serta Surat Keterangan Sehat.
(dmr/dmr)