Polri Optimalkan ETLE, Anggota Dilarang Razia Kendaraan

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mei 2023 11:26 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Polri menerbitkan aturan baru tentang pengoptimalan tilang elektronik dan melarang anggotanya menggelar razia kendaraan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Aturan itu diteken Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi di Jakarta, Jumat (19/5), mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan aturan tersebut memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Kemudian, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Aturan tersebut juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Selanjutnya, menerobos lampu merah (traffic light), tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Sandi menegaskan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujar Sandi.

Berlakukan lagi tilang manual

Polisi sebelumnya kembali memberlakukan tilang manual. Kebijakan ini dilatari karena masih banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Tilang manual diberlakukan lagi merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pembelakuan tilang manual.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang sempat melarang tilang manual. Namun di lapangan, setelah tilang manual tak berlaku, pelanggaran masih banyak terjadi, terutama di area-area yang tidak terpantau kamera tilang elektronik atau ETLE.

Oleh karena itu, polisi kembali memberlakukan tilang elektronik. Kendati begitu, masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan ini berlaku lagi.

"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi beberapa hari lalu.

Kendati begitu, Sandi menegaskan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya lagi.

(dmr/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER