Alasan Polisi Tak Boleh Gelar Razia Saat Tilang Manual
Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, namun melarang anggota di lapangan menggelar razia. Polisi khawatir ada jajaran yang melalukan 'penyimpangan' saat razia digelar.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Aturan itu diteken Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Sandi Nugroho memaparkan aturan ini memerintahkan Polantas supaya mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi mengutip Antara, Jumat (19/5).
Sandi bilang jika ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, ini akan diberikan tindakan tegas mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujar Sandi.
Tertuang pada aturan tersebut, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Aturan ini juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Kemudian menerobos lampu merah atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Pada jenis pelanggaran tersebut bakal dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tilang manual kembali berlaku merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. Keputusan ini dilandasi meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas setelah tilang manual dihapus dan diganti memakai sistem ETLE sejak 2022.
(ryh/fea)