Sejarah Tilang Manual dan Denda di Indonesia

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2023 11:32 WIB
Surat tilang pertama kali diperkenalkan di Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan ditandai meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas.
Sejarah tilang manual di Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kembali menerapkan tilang manual di sejumlah tempat untuk memberi sanksi para pelanggar lalu lintas.

Tilang manual akan memperkuat sistem tilang elektronik yang telah beroperasi penuh pada 1 November 2018 dengan lokasi pertama di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Surat tilang pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 1960an untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan ditandai meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas.

Kemudian dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif, dan pada 1969 dibentuk tim untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.

Dari pihak Polri yang diwakili oleh Irjen Pol. Ursinus Elias Medellu bersama dengan Irjen Pol. Memet Tanumidjaja, dan Letkol Pol. Basirun menjadi tim perumus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah merumuskan persoalan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas maka pada tanggal 11 Januari 1971 lahirlah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. JS/1/21 yang mengesahkan berlakunya sistem tilang untuk pelanggaran lalu lintas.

Setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama tersebut, pada 1972 pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket sistem yang dikenal dengan bukti pelanggaran atau biasa disebut tilang mengutip Antara, Rabu (24/5).

Sistem tilang yang dikeluarkan menjadi bukti pelanggaran lalu lintas sederhana dalam bentuk surat tanda terima, berita acara, surat panggilan, surat tuduhan jaksa, keputusan hakim, perintah eksekusi, dan tanda pembayaran yang semuanya terdiri dari lima lembar warna yang berbeda yakni merah, hijau, biru, putih, dan kuning.

Warna-warna tersebut juga memiliki fungsi yang berbeda-beda, warna merah jenis surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Tilang warna merah ini diberikan untuk pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan. Seberapa besar denda yang harus dibayar akan diputuskan pada persidangan tersebut.

Kedua ada surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak bisa menghadiri persidangan sehingga pelanggar bisa langsung membayar denda ke bank-bank yang resmi bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Kemudian surat tilang warna kuning merupakan bentuk dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi.

Jadi, surat ini tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi mereka saja, seperti bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.

Selanjutnya surat tilang warna hijau, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Namun fungsi surat tilang ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.

Lalu surat tilang warna putih diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Surat ini menjadi arsip dokumen untuk pertimbangan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.

Jadi, pada intinya kelima jenis surat tilang tersebut tidak selalu diberikan kepada pelanggar, namun ada yang diberikan untuk pihak polisi atau pengadilan. Hal ini diberlakukan agar saat proses penentuan sidang, semua pihak masing-masing memiliki informasi bentuk pelanggaran yang sama.

Kepolisian juga menyebutkan bahwa sistem ini akan mempermudah petugas untuk menindak dan mempersingkat sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di samping alat ukur efisiensi kinerja antara Polri, hakim, dan kejaksaan dalam mengusut kasus.

Infografis 12 Pelanggaran Sasaran Tilang ManualInfografis 12 Pelanggaran Sasaran Tilang Manual. (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)

(antara/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER