Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Kendati begitu, Polri melarang anggotanya menggelar razia di lapangan karena khawatir ada anggotanya yang melakukan penyimpangan saat razia digelar.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kebijakan ini berlaku lagi karena pelanggaran lalu lintas justru meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Sandi menegaskan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.
Tilang manual diberlakukan lagi merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Dalam ketentuan itu, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, yakni; berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.
Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over dimensi dan over load (ODOL), serta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.
Selain menerapkan kebijakan tilang manual lagi, Polri menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia.
Sandi mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Aturan itu diteken Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi.
Ia menjelaskan aturan tersebut memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Kemudian, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Sandi menegaskan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujar Sandi.
Polda Metro Jaya secara terpisah meminta masyarakat mengawasi polisi nakal yang meminta pungutan liar (pungli) atau uang damai saat melakukan tilang manual. Jika menemukan hal seperti itu masyarakat dipersilakan melapor untuk ditindaklanjuti.
"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latif menyadari pemberlakuan lagi tilang manual bakal mempertemukan petugas dan pelanggar yang dapat menimbulkan kekhawatiran atas pelanggaran. Menurutnya hal ini perlu pengawasan termasuk dari masyarakat di lapangan.
"Makanya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan," ujarnya.
Cara melaporkan aksi pungli bisa ke nomor pengaduan 0821-7760-6060 (WhatsApp).
Nomor itu merupakan layanan pengaduan yang baru saja diluncurkan Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan layanan ini untuk memberi ruang bagi masyarakat yang sedang terlibat perkara dan ingin mengeluh serta meminta kepastian hukum.
(dmr/dmr)