Pemerintah gencar mengajak masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Berbagai kemudahan dan keuntungan disiapkan pemerintah, termasuk gratis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Aalat Berat Tahun 2023.
Keistimewaan ini pun dialami langsung oleh salah seorang konsumen Hyundai Ioniq 5. Dalam sebuah unggahan di Group Hyundai Ioniq 5 Owner Car Club Indonesia di Facebook, seorang pemilik membagikan jumlah pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gambar yang diunggah pemilik akun dengan nama Aloysius Adrian itu, diketahui Hyundai Ioniq 5 sama sekali tidak dikenakan biaya pajak, baik itu PKB, BBNKB, maupun biaya penerbitan TNKB.
Satu-satunya biaya yang harus dibayarkan pemilik Ioniq 5 adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ yang besarannya cuma Rp143.000.
SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Udah setahun pake i5. Bayar perpanjangan STNK 1 tahun kena total biaya bikin senyum sendiri. Staf yang melayani di outlet Samsat tadi juga berkomentar 'Wah ringan ya, Pak," tulis akun Aloysius, dikutip Senin (5/6).
Lihat Juga : |
Biaya yang dikeluarkan pemilik mobil listrik yang harganya di kisaran Rp700 juta sampai Rp800 jutaan itu ternyata jauh lebih murah dari pajak tahunan sepeda motor Honda PCX lansiran 2020.
Pajak yang harus dibayarkan pemilik Honda PCX totalnya Rp508.200. Rinciannya, jumlah PKB sebesar Rp465.200 dan SWDKLLJ sebesar Rp43.000.
Namun begitu, pemilik Ioniq 5 itu mengatakan besaran pajak itu ia bayarkan di Samsat Jawa Barat, karena domisilinya berada di Kota Bandung. Menurutnya besaran pajak Ioniq 5 di daerah lain kemungkinan berbeda.
Sebelum ada aturan ini pajak mobil listrik sebetulnya sudah sangat terjangkau, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Pada aturan itu seperti yang tertulis dalam Pasal 10 ayat 1, pengenaan PKB bakal kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 10 persen.
Penghitungan PKB mobil listrik bisa dilakukan drngan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali 2 persen. Lalu hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Contoh, jika Desta ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Maka hitungannya:
PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp488.000.000 x 2 persen = Rp9.760.000.
Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp9.760.000= Rp976.000.
Lalu Rp976.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017).
Sehingga total pajak kendaraan listrik yang harus dibayar Rp976.000 + Rp143.000= Rp1.119.000.
![]() Infografis Kelebihan dan Kekurangan Beli Mobil Listrik (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia) |