Daftar Kendala Subsidi Motor Listrik, Apa Saja?
Pemerintah mengungkap tiga kendala yang menjadi penyebab program subsidi motor listrik tersendat. Hal itu yang akhirnya menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan mengevaluasi kebijakan ini.
Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan kendala pertama lantaran program ini belum banyak diketahui masyarakat. Menurut dia aturan subsidi ini baru dibentuk sehingga sosialisasi terasa belum maksimal.
Ketentuan mengenai subsidi motor listrik dipahami telah dirilis pemerintah pada 20 Maret dengan nilai bantuan Rp7 juta per unit. Selain motor baru, motor listrik baru hasil konversi juga diberikan subsidi dengan nilai yang sama.
Kedua, Moeldoko mengatakan aplikasi Sisapira yang digunakan untuk memproses pembelian motor listrik subsidi belum tersosialisasi dengan baik sehingga masyarakat belum paham cara mendapatkan bantuan Rp7 juta tersebut.
Sejak regulasi dirilis aplikasi ini diketahui tidak langsung bisa digunakan. Pada (30/3) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sempat mengungkap alasan jika kendala itu dikarenakan pihaknya masih menunggu pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Ketiga, sepertinya program belum menjadi konsumsi publik, sehingga masyarakat dinilai masih bingung, menunggu, wait and see sampai semuanya terbuka.
"Ketiga, sepertinya ini belum menjadi konsumsi publik. Kita belum membicarakan ini (subsidi kendaraan listrik) di mana-mana, sehingga masih pada bingung, menunggu, wait and see semuanya," kata Moeldoko beberapa waktu lalu.
Masalah-masalah itu yang akhirnya pemerintah telah melakukan evaluasi terkait hal tersebut yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Persoalannya pertumbuhan pembelian sepeda motor ini sampai di tahap ini masih lambat. Pada rapat terakhir Jumat (19/5) pertumbuhan itu baru 108 sepeda motor yang terbeli. Kemarin sudah kita rapatkan semuanya, dipimpin Pak Luhut," ujarnya.
Surveyor Indonesia (PTSI) sebelumnya mencatat peminat motor listrik subsidi Indonesia masih minim. PTSI mencatat baru 114 calon konsumen yang disetujui belanja motor listrik, dan dua di antaranya menunggu terbit STNK.
Angka itu jauh dari kuota yang dicanangkan pemerintah terkait program ini sebagai upaya mempercepat masa peralihan sekaligus meningkatkan populasi kendaraan listrik di Indonesia. Hingga 31 Desember, pemerintah menargetkan kuota subsidi motor listrik mencapai 200 ribu unit.
Surveyor Indonesia merupakan badan yang melakukan verifikasi terhadap calon pembeli motor listrik subsidi.
Wacana berlaku untuk semua kalangan
Subsidi motor listrik hanya berlaku untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan. Tapi kini pemerintah memberikan sinyal memperluas kebijakan itu sehingga dapat berlaku bagi setiap kalangan masyarakat.
"Kami sudah buka ini (subsidi motor listrik), melalui aplikasi Sisapira itu, ternyata perkembangannya enggak signifikan. Sangat lambat pembelian sepeda motor (listrik) itu. Kita sedang evaluasi ini.
Apakah ada kata-kata subsidi itu karena mempersyaratkan 4 hal? Apakah perlu bahasanya bantuan pemerintah sehingga ini bisa digunakan semuanya?" kata Moeldoko, kemarin.
"Masing-masing punya plus minus, komunikasi politik dan publiknya (subsidi dan bantuan pemerintah). Jadi kami sedang evaluasi," sambungnya.
Pemerintah saat ini memberikan kriteria untuk penerima bantuan pembelian motor listrik, yaitu penerima subsidi listrik 450-900 VA, usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah.