Dasar Hukum Kendaraan Tak Uji Emisi Bisa Ditilang Sampai Rp500 Ribu
Mobil atau motor di Jakarta yang tak melakukan uji emisi bisa membuat pengendaranya ditilang di jalanan. Sejauh ini tindakan itu memang belum dilakukan kepolisian, tetapi sudah ada payung hukumnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pekan lalu menegaskan ada sanksi tilang terhadap pengendara yang tak melakukan uji emisi bagi kendaraannya. Ini merupakan salah satu dari tiga kerugian bila pemilik kendaraan tak melakukan uji emisi.
Tilang seperti ini sebenarnya sudah dikumandangkan sejak 2021, namun ditunda. Wacana ini kembali dilempar ke masyarakat usai DLH DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis pada Senin (5/6) di berbagai lokasi di ibu kota.
Dasar hukum sanksi tilang ini dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".
Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Polda Metro Jaya menjelaskan sanksi bagi pelanggar uji emisi hingga saat ini belum diterapkan. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra pada Selasa (6/6) statusnya masih sosialisasi.
"Saat ini masih sosialisasi dulu. Belum ada penilangan. Jadi dikasih tahu kalau harus uji emisi," kata dia.
Selain itu Undang-Undang ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan selain tilang pelanggar uji emisi juga dapat sanksi kena bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(fea)