Papua Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Papua menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 12 Juli 2023. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak tahunan kendaraan mereka.
Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua Setiyo Wahyudi mengatakan pihaknya menggelar pembebasan denda PKB baik untuk sepeda motor maupun mobil.
"Untuk itu diharapkan masyarakat Papua agar bisa memanfaatkan program ini sehingga dapat meringankan dalam membayar pajak kendaraan baik yang sudah terlambat atau menunggak," kata Wahyudi di Jayapura, Kamis (15/6), mengutip Antara.
Lihat Juga : |
Wahyudi mengatakan program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program tersebut diharapkan dapat membantu ekonomi masyarakat yang kini mulai bergerak tumbuh.
"Kami menjadwalkan program ini di bulan Juni hingga Juli karena beban pembiayaan masyarakat cenderung meningkat untuk keperluan anak sekolah," katanya.
Selain pembebasan denda PKB, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II)
Lihat Juga : |
"Pembebasan ini tidak terus menerus ada, sehingga pastinya ada batasan. Namun kami berharap program ini bisa memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah," ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan pihaknya akan mengevaluasi apakah memungkinkan jika program ini diperpanjang masa waktunya atau digelar kembali pada tahun ini di periode waktu mendatang.
"Pastinya melalui evaluasi setelah berakhirnya program tersebut serta sesuai dengan keputusan dari gubernur juga," pungkasnya.
(dmr/dmr)