Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan program ini diharapkan masyarakat dapat membayar pajak tahunan kendaraan mereka.
Terbaru, ada Provinsi Papua yang juga menggelar program ini. Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua Setiyo Wahyudi mengatakan pihaknya menggelar pembebasan denda PKB, baik untuk sepeda motor maupun mobil.
Sebelumnya sudah ada beberapa provinsi lain yang menggelar program serupa. Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak, ditambah Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Jawa Tengah menggelar program pemutihan yaitu bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif periode 26 April - 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.
Provinsi lain yang menggelar program serupa adalah Jawa Timur dimulai 14 April hingga 14 Juni 2023 atau terakhir hari ini. Program tersebut mencakup bebas BBNKB II, bebas sanksi administrasi, dan bebas PKB progresif.
Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023. Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak.
Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.
Provinsi ini juga menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni. Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.
Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.
Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.
Keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, mengutip Antara.
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak, berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II, baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat. Masa berlaku program ini mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini mulai Juni hingga 12 Juli 2023.
Selain pembebasan denda PKB, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
(dmr/dmr)