Sebelum Ujian Bikin SIM, Pemohon Bakal Dapat Pencerahan dari Petugas

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Jun 2023 05:26 WIB
Ilustrasi. Pemohon bisa mendapatkan pencerahan dari petugas kepolisian sebelum melaksanakan ujian teori pembuatan SIM. (Foto: Rifkianto Nugroho/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu proses dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah ujian teori dan praktik. Masyarakat harus lolos dua tahap ini sebelum bisa mengantongi SIM.

Ujian teori dan praktik SIM ini banyak dikeluhkan oleh pemohon karena dianggap sulit. Namun begitu, saat ini ada ketentuan kepolisian yang dapat membantu memudahkan proses itu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari dan sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Dalam aturan tersebut, salah satu upaya membantu pemohon adalah mendapat pencerahan dari petugas sebelum ujian teori. Hal ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (3).

"Pencerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas," demikian bunyi Pasal 14 ayat (4).

Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.

Aturan ini juga mengatur soal syarat-syarat pembuatan SIM. Salah satunya yakni wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Pemohon SIM juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Perpol itu juga mengatur bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bakal direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

(dmr/dmr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK