Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85, yang berbunyi SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sebelumnya, seorang warga yang berprofesi sebagai advokat bernama Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM selama 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Arifin yang hadir dalam persidangan pertama pada (10/5) merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali, dan meminta hakim mengabulkan gugatan menjadi berlaku seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa berlaku SIM hanya lima tahun ini sudah melalui banyak pertimbangan terutama dari sisi keselamatan pengendara.
Menurut Korlantas perpanjangan SIM setiap lima tahun telah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala demi keselamatan berlalu-lintas. Alasan ini masa berlaku SIM tidak dibuat seumur hidup.
"Kalau sekarang bikin SIM, bisa punya SIM, kemudian dia tahun kemudian kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Enggak mungkin gitu," kata Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Yusuf bilang untuk memiliki SIM setiap orang memang harus melewati ujian kompetensi yakni pengetahuan atas kendaraan, pengetahuan berlalu-lintas termasuk soal rambu-rambu, dan uji keterampilan mengemudi.
Polisi juga akan menguji perilaku calon pemohon SIM saat berkendara.
"Itu kompetensi semua ada di situ," ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang menilai SIM tidak dapat disamakan dengan identitas biasa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena masa berlakunya dibuat seumur hidup.
"SIM itu bukan persyaratan administrasi saja, itu adalah legitimasi dari kompetensi. Artinya yang namanya kompetensi ada masa validitas untuk me-review kondisi terakhir dari si pemegang SIM," kata Jusri.
Menurut Jusri masa perpanjangan SIM akan menjadi bagian pengecekan kondisi terkini pemohon yang berkaitan dengan kesehatan.
"Misal kondisi kesehatan, persepsi [pemilik SIM] apa dia pernah mengalami benturan atau sakit kecelakaan. Atau dia pernah kecelakaan sehingga anggota tubuh sudah tak berfungsi maksimal. Atau kondisi mata berkurang dan tekanan darahnya," jelas Jusri.
"Jadi menurut saya belum tepat membuat sebuah legitimasi dari kompetensi dijadikan tanpa batas (seumur hidup). Kalau KTP tidak apa-apa. Tapi ini legitimasi," katanya lagi.
Pemberlakuan SIM seumur hidup dikatakan Jusri sudah berlaku di salah satu negara di Eropa, salah satunya Prancis.Namun bedanya, negara itu memiliki peraturan ketat dimulai dari persyaratan pembuatan SIM, infrastruktur pengujian, hingga penegakan hukumnya.
"Di Perancis, SIM lebih berharga dari ijazah, KTP, Paspor. Karena penegakan hukum untuk SIM sadis di sana. Kalau di sini dengan banyak bolong-bolong ya belum tepat ya untuk membuat SIM seumur hidup," kata Jusri.