Pada saat Anda memutuskan untuk menjual atau kehilangan kendaraan bermotor, sebaiknya Anda segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Anda tersebut.
Karena jika Anda tidak melakukan pemblokiran, maka pajak dari kendaraan tersebut akan tetap dibebankan kepada Ada sebelum pemilik baru mengganti STNK tersebut. Anda juga bisa dikenakan pajak progresif dengan nominal yang lebih mahal pada saat membeli kendaraan baru.
Selain untuk mencegah pajak progresif, pemblokiran STNK ini sangat penting untuk mencegah perbuatan orang lain yang bisa merugikan Anda di kemudian hari. Sebut saja jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindakan kriminal atau yang melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntungnya, kini terdapat dua cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Cara pertama adalah dengan offline, itu artinya Anda harus mendatangi samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah Anda jual tersebut.
Bagaimana jika Anda tidak memiliki banyak waktu luang untuk pergi ke Samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK secara langsung? Tak perlu khawatir, karena Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK online dengan memanfaatkan beberapa aplikasi resmi yang sudah disediakan oleh Samsat di daerah Anda.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, baik dengan cara offline maupun dengan cara online.
Jika Anda memiliki banyak waktu luang, Anda bisa memblokir STNK dengan cara mendatangi kantor Samsat terdekat. Asalkan semua dokumen persyaratan sudah dipenuhi, maka pemblokiran STNK ini bisa langsung dilakukan dan tidak memerlukan waktu yang lama. Berikut ini syarat pemblokiran STNK secara offline
Syarat pertama adalah menyertakan dokumen, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) yang sudah difotokopi.
Jika Anda berhalangan hadir, Anda bisa melampirkan surat kuasa dari pemilik.
Selain dokumen diri, tentu saja Anda juga harus menyertakan fotokopi STNK dari kendaraan yang sudah Anda jual tersebut.
Jangan pernah lupakan kwitansi atau surat keterangan yang menyebutkan jika memang kendaraan Anda sudah dijual. Agar lebih kuat di mata hukum, alangkah baiknya Anda menambahkan materai pada bukti jual beli tersebut.
Selain dokumen di atas, Anda juga wajib menyertakan materai untuk melakukan pemblokiran STNK ini secara offline.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Urus STNK Kendaraan Hilang |
Jika Ada tak memiliki banyak waktu untuk pergi ke Samsat, maka Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK secara online. Anda bisa memanfaatkan beberapa aplikasi yang memang telah disediakan oleh daerah Anda. Pastikan jika aplikasi yang Anda pilih memang sesuai dengan daerah Anda.
Sama seperti saat memblokir STNK secara offline, Anda juga diwajibkan untuk menyediakan beberapa dokumen, seperti KTP, KK, STNK, BPKB, surat jual beli dan juga surat pernyataan pengalihan kepemilikan yang sudah disediakan oleh aplikasi yang Anda pilih. Foto atau scan dokumen tersebut.
Meski aplikasinya berbeda-beda, namun alurnya kurang lebih sama saja. Berikut ini langkah untuk memblokir STNK kendaraan secara online.
Langkah pertama adalah melakukan registrasi dengan cara mengunjungi aplikasi yang sudah Anda unduh.
Setelah berhasil masuk, Anda pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Pada menu PKB, pilih opsi menu pemblokiran STNK.
Setelah masuk, Anda diminta untuk mengisi data kendaraan dan juga data lainnya. Anda juga diminta untuk mengunggah berkas dokumen yang sudah Ada persiapkan sebelumnya dan kirim. Jika berhasil, Anda tinggal menunggu konfirmasi, biasanya akan dikirim melalui email.
Jika Anda memilih cara offline untuk memblokir STNK, maka lengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika memilih cara online, maka pastikan dokumen yang Anda unggah tidak terlalu besar. Pastikan juga jaringan Anda stabil agar proses upload bisa berjalan dengan lancar.