Sebanyak tujuh provinsi menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun ini. Program ini untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak tahunan kendaraan.
Pemilik bisa menggunakan cara online dan offline untuk membayar denda pajak tahunan kendaraan bermotor. Nah, bagi Anda yang mau bayar offline di Samsat harus menyiapkan sejumlah berkas. Berikut beberapa cara membayar pajak kendaraan bermotor.
Ada tiga tempat yang bisa disambangi untuk membayar pajak kendaraan"
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kantor Samsat Induk
- Gerai Samsat
- Samsat Keliling
Dokumen yang perlu dipersiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
Mengutip berbagai sumber, Anda juga bisa membayar denda pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru. Namun pemilik harus membawa kendaraannya yang ingin dibayar pajaknya.
Polisi tidak akan melayani pemohon yang mewakili atau harus benar-benar pemilik kendaraan yang hadir dan membayar pajak kendaraan.
Anda juga bisa membayar denda pajak kendaraan melalui online, seperti via e-Samsat Jawa Barat.
Mekanisme pembayaran lewat layanan ini juga cukup mudah, hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraan.
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui e-Samsat Jabar, Anda harus terlebih dulu memiliki Kode Bayar yang bisa didapatkan melalui Sambara di aplikasi Sapawarga atau laman resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat.
Tidak hanya itu, terdapat syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan Anda, yakni:
1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/blokir data kepemilikan
2. Memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif
3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).
Sebelum membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, Anda harus mendapatkan Kode Bayar terlebih dulu. Berikut caranya:
Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
- Pada menu Sambara pilih Info PKB
- Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik Cari
- Klik Lanjut Daftar Online,
- Isi data-data seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
- Klik Proses
Anda juga bisa mendapatkan Kode Bayar melalui laman resmi Bapenda, berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Pada halaman Info PKB, isi Nomor Polisi Kendaraan dan klik Cari
- Pilih Daftar Online
- Isi data-data seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
- Klik Proses
- Setelah mendapat Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk membayarkan pajak kendaraan Anda.
Langkah-langkah cara bayar pajak kendaraan online pada mesin ATM:
Masuk ke menu Pembayaran
Pilih menu Lainnya
Pilih Pajak/Retribusi Prov Jabar
Pilih Pajak Kendaraan
Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM. Masukkan 16 angka Kode Bayar yang sudah didapatkan
Lalu tekan Lanjutkan, kemudian akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan pajak yang harus dibayarkan. Pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda
Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
Setelah proses transaksi selesai, Anda akan mendapat struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan Anda
Simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses pengesahan STNK.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil |
Pilih Transaksi Lainnya
Masuk ke menu Pembayaran
Pilih MPN/Pajak
Pilih Pajak Kendaraan
Pilih Pembayaran Pajak
Masukkan 3 digit kode provinsi, untuk Jawa Barat kode provinsi adalah 032
Tekan Lanjut
Masukkan Kode Bayar
Kemudian akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan pajak yang harus dibayarkan. Pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda
Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
Setelah proses transaksi selesai, Anda akan mendapat struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan Anda
Simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses pengesahan STNK.
Setelah proses pembayaran rampung, Anda harus melakukan proses pengesahan STNK. Untuk Anda yang berada di daerah hukum Polda Jabar, bawa struk pembayaran beserta e-KTP asli dan STNK asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat seperti Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Sementara, untuk daerah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere, Cikarang), bawa struk pembayaran beserta e-KTP asli dan STNK asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Samsat Bersama) untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Apabila BPKB masih dijadikan jaminan leasing atau bank, sertakan surat keterangan dari leasing atau bank dan fotocopy BPKB, mengutip laman Bapenda Jabar.