Syarat dan Alur Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sejumlah daerah menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Setidaknya tujuh provinsi menerapkan agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Tujuh provinsi itu yakni, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Periode pemberlakuan pemutihan pajak berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing daerah, ada yang hanya satu bulan tapi ada juga yang digelar sampai akhir tahun 2023.
Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan.
Bagi Anda yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, berikut daftarnya.
Persyaratan pemutihan pajak kendaraan
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
- STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan dipergunakan untuk pembayaran pajak tahunan
Mengutip Daihatsu, khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, di antaranya:
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai 10 ribu.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil |
Alur pemutihan pajak kendaraan
- Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan
- Mengunjungi kantor Samsat terdekat, datang ke lokel lalu serahkan seluruh persyaratan
- Petugas akan melihat kelengkapan berkas
- Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan
- Mengunjungi loket pengesahan membawa berkas persyaratan untuk pengesahan kepemilikan kendaraan
- Melakukan pembayaran PKB dan STNK
- Tunggu hingga proses selesai dan STNK Anda jadi
- Setelah STNK jadi, Anda dapat mengambil di loket penyerahan.