Syarat dan Alur Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

CNN Indonesia
Senin, 19 Jun 2023 17:56 WIB
Ilustrasi. Ada sejumlah syarat yang perlu Anda penuhi sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah daerah menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Setidaknya tujuh provinsi menerapkan agar dapat dimanfaatkan masyarakat.

Tujuh provinsi itu yakni, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Periode pemberlakuan pemutihan pajak berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing daerah, ada yang hanya satu bulan tapi ada juga yang digelar sampai akhir tahun 2023.

Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan.

Bagi Anda yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, berikut daftarnya.

Persyaratan pemutihan pajak kendaraan

Mengutip Daihatsu, khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, di antaranya:

Alur pemutihan pajak kendaraan

Infografis - Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas (Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

(dmr/dmr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK