Berapa Kali Latihan Mengemudi Sebelum Dapat Sertifikat Buat Bikin SIM?
Salah satu syarat terbaru untuk membuat SIM adalah dengan menyertakan sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi. Sertifikat ini hanya diterbitkan oleh sekolah mengemudi.
Ade S Danu, Ketua Umum Perhimpunan Instruktur, Penguji, dan Pengemudi Indonesia (IP2I) sekaligus penggiat Literasi Road Safety mengatakan sertifikat memang tidak bisa sembarang dikeluarkan. Siswa sekolah mengemudi harus mengikuti kursus dan tercapai kompetensinya, baru setelah itu sertifikat diberikan.
"Saat ini diklat mengemudi umumnya menyelenggarakan pelatihan antara 10 sampai 20 kali pertemuan," kata Ade saat dihubungi, Selasa (20/6).
Untuk sekali pertemuan, kata Ade menghabiskan durasi paling lama satu jam. Selama pelatihan instruktur akan sangat jarang memberikan pembelajaran khusus teori, karena sebagian besar kegiatan dihabiskan untuk praktik.
Menurutnya saat pelatihan dimulai siswa akan 'digojlok' sehingga mereka memiliki kompetensi dasar mengemudi.
Metode praktik biasanya akan menggunakan satu unit mobil yang menyesuaikan permintaan siswa. Dari sana mereka akan diperkenalkan soal tata cara mengemudi dengan benar, hingga etika maupun adab berlalu lintas, lalu turun langsung ke jalan untuk mengemudi.
Setelah kompetensi dasar tercapai lewat latihan berkala, siswa itu berarti siap mengikuti jenjang selanjutnya yakni ujian permohonan SIM di kepolisian.
"Secara normatif, waktu pelatihan itu harusnya dilakukan sampai yang bersangkutan tercapai kompetensi dasarnya. Artinya yang bersangkutan telah siap untuk mengikuti proses ujian SIM teori, simulator dan praktek," ungkapnya.
Ade juga menekankan kepada masyarakat untuk memilih lembaga atau sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.
Ingat, jika melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan dari sekolah mengemudi abal-abal, permohonan SIM A Anda kemungkinan bakal ditolak di kepolisian.
Biaya
Untuk biaya tentu ini tidak gratis. Besaran biaya ini tergantung dari paket yang Anda pilih, misalnya jenis dan transmisi mobil yang digunakan saat sekolah, waktu belajar, serta instruktur pengajar. Ada juga sekolah mengemudi yang memberikan paket hingga siswa maupun siswi mendapatkan SIM A secara kolektif.
Oleh karena itu biaya sekolah mobil bervariasi. Sebagai gambaran, untuk wilayah Jabodetabek, biaya sekolah mobil umumnya berkisar antara Rp700 ribu sampai Rp2 juta.
Tentu jika ada permintaan seperti mobil bertransmisi matic, instruktur tertentu, dan jam belajar sesuai dengan jadwal siswa, harga bisa lebih mahal, melansir Seva.
Sebagai catatan, jika paket sekolah mengemudi yang dipilih tidak termasuk pembuatan SIM kolektif, tentu Anda harus mengeluarkan biaya dan tenaga lagi untuk mengurus SIM sendiri di Satpas.
Menurut aturan pemerintah pada PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120 ribu.
Korlantas Polri bakal memperketat syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Syarat ini tentu mengharuskan pemohon SIM harus mengikuti sekolah mengemudi.
Pasalnya, sertifikat tersebut hanya bisa diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Alasan sertifikat mengemudi jadi syarat wajib bikin SIM
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus sebelumnya memaparkan aalsan sertifikat mengemudi wajib dilampirkan saat membuat SIM.
Menurut Yusri proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah. Padahal, menurutnya berkendara harus memiliki kompetensi dan kemampuan agar mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
"Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan," kata Yusri, mengutip Detik.
"Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etika yang kurang," imbuhnya.