Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Apa Tujuannya?

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2023 06:00 WIB
Pihak Korlantas Polri mengungkap sertifikat mengemudi jadi salah satu syarat dalam bertujuan agar meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
Ilustrasi. Pihak Korlantas Polri mengungkap sertifikat mengemudi jadi salah satu syarat dalam bertujuan agar meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia. (Foto: Barn Images)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Korlantas Polri mengungkap tujuan sertifikat mengemudi jadi salah satu syarat dalam membuat SIM. Ketentuan ini bertujuan agar meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

"Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dalam keterangannya, Selasa (20/6).

Djati menambahkan dengan ketentuan terbaru ini diharapkan pengemudi yang mengantongi SIM dapat lebih berwawasan dan beretika di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan dengan demikian maka setiap individu yang kepadanya diterbitkan Surat Izin Mengemudi dapat menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada alasan di balik ketentuan tersebut. Salah satunya karena proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah.

Ia pun membandingkan proses pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain. Yusri mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah.

Menurutnya Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

"Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika," tutur Yusri.

"Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang," lanjutnya.

Harus dilakukan secara tepat

Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menyambut baik aturan tersebut. Menurut Jusri peraturan ini bisa mengurangi peluang kecelakaan di jalan raya.

Kendati begitu, Jusri memberi catatan khusus sehingga penerapan ke masyarakat nanti dapat membuahkan hasil maksimal. Jusri bilang ketika implementasi dimulai, semua harus dilakukan secara ideal.

Menurutnya dengan dilakukan secara ideal, tujuan dari ketentuan anyar tersebut yakni menciptakan pengemudi berkompeten di jalan raya dapat tercapai.

Semua penerapan di lapangan harus dilakukan secara tepat tanpa pengecualian dan tebang pilih. Misalnya, sekolah mengemudi yang menjadi mitra semuanya harus terakreditasi, lalu memiliki metodologi pengajar sesuai kurikulum, instruktur berkualifikasi, hingga kelengkapan sarana dan prasarana.

"Lalu pelaksanaannya juga harus ideal. Jangan dalam arti kata ada yang coba-coba minta cepat. Semua harus ikutin ketentuan, tidak peduli atas bawahan, anak siapa, dan sebagainya," jelas Jusri.

Khawatir jadi ladang pungli baru

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai aturan terkait sertifikat mengemudi itu berpotensi memunculkan pos baru untuk praktik pungutan liar alias pungli anggota polisi.

"Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli dengan perantara pihak ketiga," ujar Bambang mengutip Antara.

Menurut Bambang persoalan pertama dari aturan tersebut yaitu terkait siapa pemberi izin sehingga ada lembaga mengemudi yang dapat mengeluarkan sertifikat.

"Izin tersebut tentunya tidak gratis, sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM," ujar Bambang.

Bambang mengingatkan semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik degan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), kata Bambang, disebutkan segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER