Korlantas Polri akan menerapkan syarat sertifikat dan verifikasi kompetensi mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu langkah untuk menerapkan hal tersebut adalah mempersiapkan sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan dua berkas itu.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo mengatakan sekolah mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat dan surat verifikasi kompetensi mengemudi adalah yang sudah terakreditasi.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi - Lembaga Pelatihan Kerja Kementrian Tenagakerja RI," kata Djati dalam keterangannya, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
Menurut Djati pada prinsipnya sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi beberapa kriteria, di antaranya memenuhi persyaratan administrasi kelembagaan, memiliki sarana dan prasarana pendidikan dan latihan termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan, serta instruktur yang berkompeten dan bersertifikat.
Kemudian, lembaga pendidikan sekolah mengemudi juga harus memberikan materi pendidikan dan pelatihan setidaknya meliputi:
"Korlantas juga akan melakukan langkah-langkah untuk turut membantu dan membimbing semua lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pada akhirnya akan mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam rangka memperoleh akreditasi dari pihak yang berwenang," tuturnya.
Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini merevisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Sekarang ini kami perbarui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikat mengemudi," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Ia mengungkapkan ketentuan itu dibuat karena etika berkendara pengemudi di Indonesia dianggap masih rendah. Di sisi lain, menurutnya proses pembuatan SIM di dalam negeri tergolong mudah.
"Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika," kata Yusri.
"Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang," imbuhnya.
Yusri pun memberi contoh dampak dari etika mengemudi di jalan raya yang rendah sehingga rentan pelanggaran yang ujungnya dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Lampu merah mau trabas aja, sudah tahu ada garis lurus yang enggak boleh dia ke kiri, dia potong aja, karena etikanya enggak ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah," ucap Yusri.
![]() Cara Mudah Perpanjangan SIM Online (Foto: CNNIndonesia/ Agder Maulana) |