Warga Dipersilakan Punya Sekolah Mengemudi tapi Harus Terakreditasi
Korlantas Polri mempersilahkan masyarakat membuat bisnis sekolah mengemudi untuk memperlancar pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekolah mengemudi berikut instrukturnya harus memenuhi instrumen dari kepolisian.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan sekolah mengemudi yang dimaksud harus memiliki instruktur yang lulus uji kompetensi yang digelar kepolisian, sehingga anak didik punya keahlian yang baik dalam mengemudi di jalan umum.
"Yang lain-lain (perorangan) membuat badan usaha sekolah mengemudi silakan," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (22/6).
Akreditasi menjadi syarat bagi sekolah mengemudi sehingga mereka dapat menelurkan sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi untuk pemohon SIM A.
Syarat baru melampirkan fotokopi sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
Kendati aturan sudah terbit, namun syarat administrasi baru itu belum akan diterapkan untuk pemohon SIM A di Indonesia. Polisi masih melakukan kajian untuk mendapat standarisasi yang menjadi acuan pelaksanaan aturan tersebut.
Yusri menegaskan maksud dari sekolah mengemudi harus terakreditasi dari sejumlah instansi terkait.
"Semua membuat sekolah mengemudi boleh, dari aturan itu dikatakan terakreditasi. Lalu yang pertama dia badan hukum dia resmi, kemudian harus ada keterlibatan dari Kemenaker, harus dari Kementerian Pendidikan untuk dia punya legitimasi badan hukumnya. Juga dari Kementerian Perhubungan untuk kendaraan latihan apakah sudah sesuai uji tipe," ungkapnya.
Yusri menambahkan pihaknya saat ini juga telah memiliki tempat khusus yaitu Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berlokasi di Serpong, Tangerang. Pusat latihan berkendara ini diklaim menjadi tempat melahirkan instruktur mengemudi berkompeten.
"Kemudian instrukturnya, kami kepolisian sudah membuat ISDC di Serpong Tangerang. Polda-polda juga buat sendiri. Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," tutup Yusri.