Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti program pemutihan denda pajak yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program pemutihan denda pajak ini berlaku sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Merujuk informasi dari laman Bapenda DKI, pemutihan ini berupa:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
Selain merayakan ulang tahun DKI, pemutihan denda pajk ini juga untuk memudahkan dan memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19. Keringanan pajak ini diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.
"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!" tertulis di situs Bapenda DKI.
Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan.
Bagi Anda yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
- STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan
Mengutip Daihatsu, khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotr atau BKKBN II ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu:
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai 10 ribu.