Jenis Pelanggaran Pengemudi Viral Kena Tarif Tol Cikampek Rp724 Ribu

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 09:43 WIB
Menurut Jasamarga Transjawa pengemudi viral kena tarif Rp724 ribu melakukan pelanggaran transaksi tak sesuai arah perjalanan.
Menurut Jasamarga Transjawa pengemudi viral kena tarif Rp724 ribu melakukan pelanggaran transaksi tak sesuai arah perjalanan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jasamarga Transjawa menjelaskan pengemudi yang viral karena kena tarif jalan tol Cikampek Rp724 ribu melakukan pelanggaran. Transaksi yang dia lakukan dikatakan tidak sesuai arah perjalanan.

Pengemudi itu melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1, tetapi kemudian bertransaksi keluar di Gerbang Tol Cikampek Utama 2.

Transaksi itu dijelaskan tidak sesuai arah perjalanan, pengemudi dikenakan denda karena kedua transaksi diselesaikan pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya seorang pengemudi mengeluh terlihat mengeluh di video viral di media sosial karena kena tarif tol Rp724 ribu. Dia mengatakan mengarah ke Bandung tetapi sempat keluar karena salah jalur dan kembali lagi ke arah Bandung.

"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," ujar perekam video sambil menunjukkan besaran tarif tol.

"Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung?" kata dia lagi.

Denda 

Denda Rp724 ribu yang pengemudi dapatkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Menurut aturan ini bila pengemudi tak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai arah perjalanan bakal dikenakan denda dua kali tarif tol jarak terjauh.

Perhitungannya yaitu tarif terjauh dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung sebesar Rp352 ribu, maka setelah dikali dua jumlahnya menjadi Rp704 ribu. Pengemudi itu juga kena tarif tol jalan terbuka jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu sehingga total dendanya menjadi Rp724 ribu.

Dasar hukum denda ini tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang isinya:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Jasamarga Transjawa menjelaskan lebih detail tentang aturan itu yakni:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putaran arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER