Viral curhat pengemudi mobil di media sosial tentang tagihan Rp724 ribu saat melintasi tol Cikampek. Jasamarga menyebut angka tersebut merupakan denda akibat melanggar aturan. Seperti apa kronologinya?
Sebuah video diunggah ke Twitter berisi curhat pengemudi saat dirinya harus bayar tol Rp724 ribu. Untuk sebuah perjalanan normal Jakarta-Bandung, tarif ini begitu besar.
"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu [di salah satu pintu tol]. Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," kata seorang pria pada video itu, dikutip Senin (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Twitter, tak sedikit yang menduga si pengemudi putar balik di tol. Jika pengemudi memang keluar tol terlebih dahulu, maka ia tidak akan dikenakan tarif sebesar itu.
PT Jasamarga Transjawa pun merespons curhat sang pengemudi. Total tarif tol sebesar Rp724 ribu merupakan denda pelanggaran aturan penggunaan jalan tol.
Denda dikenakan akibat melanggar aturan penggunaan jalan tol Cikampek saat menuju GT Cikampek Utama 2.
Dari penelusuran di lapangan, kronologinya pengguna jalan melakukan transaksi masuk lewat GT Cikampek Utama 1 dan keluar di GT Cikampek Utama 2. Transaksi ini tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Pembayaran sebesar Rp724 ribu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali lipat tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Kemudian berikut rincian pembayaran denda oleh si pengemudi.
Tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang : Rp352.000,-
Rp352.000,- x 2 = Rp704.000,-
Selain itu, pengemudi dikenakan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rp20.000,-.
Rp704.000,- + Rp20.000,- = Rp724.000,-
(els/asr)