Peristiwa yang dialami seorang pengemudi saat diminta membayar Rp724 ribu dalam perjalanan Jakarta ke Bandung via jalan tol memberi pelajaran bagi masyarakat. Jasamarga menilai pengemudi tersebut telah melakukan pelanggaran yakni putar balik di jalan tol.
Menurut Jasamarga, hal tersebut dilatarbelakangi informasi pada sebuah layar informasi yang direkam pengemudi dan diunggah ke media sosial. Dari unggahan tersebut diketahui asal gerbang dan tujuan pengemudi.
Untuk diingat selain berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan, memutar balik arah berbuntut dikenakan sanksi administrasi menurut ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti, video di atas menunjukkan asal gerbang yang sama dengan gerbang tujuan," demikian informasi dari Jasamarga.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil curhat di media sosial dan viral lantaran dia dikenakan tarif Rp724 ribu saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung via tol.
Tarif ini berkali-kali lipat lebih tinggi dari biaya normal perjalanan Jakarta-Bandung, di mana biasanya tak sampai Rp100 ribu.
Ia juga mengunggah video yang memperlihatkan layar informasi tarif tol dengan jumlah Rp724 ribu. Informasi lain yang tertera yaitu asal pengemudi dari gerbang Cikampek Utama.
Perekam juga sedikit mengurai kronologi perjalanannya ke Bandung dari Jakarta.
"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," kata seorang pria pada video itu dikutip Senin (26/6).
"Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung," lanjut dia.
Hasil penelusuran di lapangan, pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Hal ini mengindikasikan ada kesalahan pengemudi.
Menurut Jasamarga, transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Sedangkan denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Nilai Rp724 ribu yang harus dibayarkan pengemudi itu disebut Jasamarga sebagai denda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Perhitungan denda Rp724 ribu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724 ribu.
![]() |