Kakorlantas Curhat ke DPR Kekurangan Puluhan Ribu Kamera ETLE
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan jumlah kamera tilang elektronik atau ETLE saat ini masih jauh dari kata cukup. Merujuk data Korlantas saat ini baru ada sekitar 1.309 unit dari empat jenis kamera ETLE yang tersebar di jalan raya.
"Sampai hari ini jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, 5 untuk Weight In Motion (WIM) atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, Kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on board," ungkap Firman dalam rapat bersama Komisi III di DPR RI, Rabu (5/7).
Angka tersebut masih cukup jauh dari yang dibutuhkan Korlantas. Merujuk data yang dipaparkan dalam rapat, untuk kamera ETLE statis saja Korlantas butuh setidaknya 3.465 kamera, artinya masih kurang 3.032 dari yang ada saat ini.
Kemudian, Korlantas juga masih butuh 1.467 kamera ETLE jenis WIM, 38.885 kamera ETLE mobile handheld, 455 kamera ETLE mobile on Board dan 737 kamera ETLE portable.
Menurut Firman pemenuhan ETLE menjadi salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan jajaran Dirlantas di polda-polda maupun Kasatlantas meminta bantuan ke pemerintah daerah setempat untuk menambah kamera ETLE di wilayah setempat.
"Jadi kami juga mendorong kepada Dirlantas dan Kasat Lantas untuk juga merapat ke DPRD 1 maupun 2 masing-masing, dengan harapan apabila anggaran yang diturunkan ke Korlantas maupun ke Polda-Polda tidak mencukupi, kita harapkan adanya hibah dan lain sebagainya," ujar Firman.
"Untuk menambah kekurangan anggaran ataupun sifatnya penambahan barang-barang yang ada di wilayah bisa dipenuhi oleh pimpinan-pimpinan daerah," ujarnya.
Firman menambahkan ETLE yang ada saat ini bakal terus ditingkatkan kemampuannya untuk bisa mengenali plat nomor sampai kepada jumlah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada di jalan raya.
Ia mengakui saat ini salah satu kelemahan ETLE adalah belum bisa mendeteksi pelanggaran terkait SIM.
"Penerapan ETLE saat ini belum meng-cover ketika seseorang pengendara atau pengemudi memiliki SIM atau tidak pada saat mengendarai kendaraannya," ujar dia.
Sejauh ini, ETLE baru bisa mendeteksi jenis-jenis pelanggaran seperti menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu (busway/flyover), dan pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK.
Lihat Juga : |
Tilang manual berlaku lagi
Kekurangan ETLE ini sebelumnya juga jadi salah satu alasan kepolisian menerapkan lagi tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelanggaran lalu lintas justru semakin meningkat di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Sandi beberapa waktu lalu.
Menurut Sandi butuh penguatan untuk sepenuhnya menggelar tilang ETLE, khususnya di ruas-ruas jalan yang tidak dipasang kamera tilang elektronik.