Polisi Usul Pajak Progresif Dihapus, Bisa Koleksi 3-4 Mobil
Kepolisian mengusulkan agar pajak progresif dihapus. Pasalnya, selain tidak terlalu berdampak pada pemasukan negara, banyak pihak yang mengakali kebijakan tersebut sehingga membuat data mengenai kendaraan tidak valid.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya bersama dengan tim Samsat Nasional sudah mulai berjalan menyampaikan usulan ini ke sejumlah kepala daerah. Ketentuan mengenai pajak progresif ini merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
"Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif. Karena faktanya, mohon maaf, bahasa Jakartanya tidak ngefek," ujar Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7).
Lihat Juga : |
Pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif kendaraan kepemilikan pertama. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu daerah.
Namun begitu, banyak pemilik kendaraan yang mengakali kebijakan tersebut. Caranya, membeli kendaraan dengan menggunakan identitas orang lain.
Firman bercerita pernah menemukan satu kasus pemilik Toyota Alphard tinggal di gubuk. Usut punya usut, pemilik mobil ternyata meminjam identitas yang bersangkutan untuk menghindari pajak progresif.
"Orang yang mau mobil tiga, empat, biar saja. Enggak usah diprogresif, karena faktanya kemarin terjadi. ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina, untuk menghitung subsidi ada orang yang secara di catatan harus dapat subsidi, tapi dia punya mobil Alphard, rumahnya gubuk. Ternyata ini titipan. Cuma pinjam STNK untuk menghindari pajak progresif," paparnya.
Korlantas sudah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini sejak jauh-jauh hari. Namun begitu, keputusan penghapusan pajak progresif ada di kepala daerah.
Sampai dengan Maret 2023, baru 10 daerah yang sudah menghapus pajak progresif, merujuk data Kementerian Dalam Negeri. Ke-10 daerah itu yakni, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.