Korlantas Siapkan e-Faktur, Bisa Percepat Bikin Pelat Nomor
Polisi bakal menghadirkan layanan e-Faktur. Layanan ini memungkinkan registrasi kendaraan sudah terintegrasi, sehingga pengurusan pelat nomor menjadi lebih cepat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan dengan layanan e-Faktur ini memungkinkan konsumen yang membeli kendaraan bisa langsung mendapat pelat nomor.
"Selama ini kami nunggu di belakang loket, yang daftar baru kita kasih nomor. Sekarang kita akan tiru Mendagri, bayi baru lahir sudah punya NIK. Jadi mobil baru diproduksi, kita harapkan sudah link ke data ranmor [kendaraan bermotor] kita melalui e-Faktur ini," ujar Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7).
"Jadi nanti kita harapkan yang sifatnya pelayanan lambat-lambat, pakai coba-coba nomor kendaraan, mudah-mudahan besok-besok bapak ke dealer beli itu sudah bisa dapat nomornya," ujar dia menambahkan.
Faktur kendaraan bermotor merupakan dokumen resmi memuat informasi berkaitan dengan kendaraan bermotor yang sudah dibeli oleh konsumen.
Secara umum, informasi yang dicantumkan pada faktur terkait kendaraan tersebut, seperti nomor mesin, nomor rangka kendaraan, pabrikan kendaraan, hingga nama pembeli kendaraan.
Mengutip Auto2000, dokumen berupa faktur ini dikeluarkan oleh pihak dealer yang melakukan penjualan kendaraan bermotor. Saat konsumen selesai melakukan proses pembelian, maka dealer akan mencetak faktur kendaraan bermotor.
Lihat Juga : |
Biasanya, dealer akan mengeluarkan faktur rangkap empat. Dua buah untuk Samsat yang berguna dalam mengurus STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu untuk dealer, dan satu untuk konsumen yang membeli.
Proses ini umumnya memakan waktu cukup lama, sehingga kendaraan baru biasanya belum bisa langsung digunakan karena STNK dan BPKB belum terbit. Biasanya pemilik kendaraan harus menunggu sekitar dua pekan atau lebih untuk bisa mendapat STNK, BPKB, hingga pelat nomor.
(dmr/dmr)