Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati ternyata masih bisa diperpanjang lagi tanpa bikin baru. Berikut cara dan syaratnya.
Sebetulnya, SIM yang mati lewat sehari pun pengemudi harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru adalah dengan mengikuti ujian tertulis dan praktik.
Kendati begitu, Korlantas Polri memberi dispensasi untuk mengurus SIM yang masa berlakunya habis atau mati saat masa cuti bersama dan libur lebaran Iduladha pada 28-30 Juni. Pengurusan SIM bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama periode 28-30 Juni pelayanan perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru libur. Ini juga berlaku pada tanggal 1-2 Juli yang merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Oleh karena itu, pemegang SIM yang masa berlakunya mati pada 28 Juni sampai 2 Juli diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 3-5 Juli.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut bisa memanfaatkan momen ini. Pasalnya, tanpa dispensasi tersebut SIM yang masa berlakunya sudah habis atau mati tentu tidak bisa diperpanjang lagi.
Lihat Juga : |
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN/1.1./2023. Surat telegram ini sudah disebar ke para Kapolda pada 21 Juni 2023.
Masa berlaku SIM di Indonesia adalah selama lima tahun. Periode aktif SIM sekarang tak lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon, jadi kemungkinan Anda tak bisa memperkirakannya berdasarkan hal itu lagi sebab masa berlaku tergantung tanggal pencetakan.
Mengutip Auto2000, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut bisa mempersiapkan persyaratan, di antaranya:
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses dan alur memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:
![]() |