Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi menyebut biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sudah sangat terjangkau. Ia membandingkannya dengan tarif pembuatan SIM yang berlaku di Jepang yang bila dirupiahkan dapat menghabiskan dana hingga puluhan juta rupiah.
"Bukan kami ingin mempersulit, kemarin kami tanya ke Jepang, itu ternyata kalau mau ambil SIM seperti program (kuliah) D3 biayanya. Rp40 juta. Begitu lulus SIM selametan dia," kata Firman dalam rapat dengan DPR pekan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut diakui jauh berbeda dengan biaya pembuatan SIM di Indonesia. Menurut ketentuan yang berlaku di dalam negeri, tarif penerbitan SIM berbeda-beda, tergantung kategori yang dipilih.
Tapi kisarannya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp120 ribu, belum termasuk biaya lainnya.
Kemudian untuk memperpanjang SIM mulai Rp30 ribu sampai Rp80 ribu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Selain terjangkau, ia mengatakan penerbitan SIM di Tanah Air juga kerap dilatarbelakangi rasa iba kepada masyarakat.
Ia mengatakan banyak oknum polisi menerbitkan SIM buat masyarakat karena mereka ingin mencari nafkah, semisal menjadi sopir.
Lihat Juga : |
Padahal praktik itu diakui tak boleh dilakukan, sebab setiap penerbitan SIM harus berbasis pengecekan kesehatan, psikologi, hingga ujian tertulis, dan praktik. Jika tak lolos, tentu SIM ditangguhkan.
"Tapi begitu, di sini kasian lah dikasih saja buat cari makan, tapi enggak selamet di jalan. Kami khawatir itu malah menjadi dosa kami," ungkap Firman.