Polisi Bisa Kehilangan Rp650 Miliar Bila SIM Berlaku Seumur Hidup
Polri disebut bisa kehilangan dana operasional hingga Rp650 miliar per tahun jika Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup yang membuat bukti kompetensi mengemudi itu tak perlu diperpanjang setiap lima tahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM di Polri jumlahnya mencapai Rp1,2 triliun pada 2022.
Sebanyak 60 persen atau Rp650 miliar disebut berasal dari PNBP perpanjangan SIM, sedangkan sisanya, yaitu 40 persen atau Rp550 miliar dari PNBP penerbitan SIM baru.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo di Purwakarta, Rabu (12/7), mengatakan pihak Polri lah yang akan terkena dampak jika SIM diberlakukan seumur hidup atau sama juga berarti tak ada lagi pemasukan Rp650 miliar karena PNBP perpanjangan SIM disetop.
Menurut Wawan Polri akan kehilangan Rp650 miliar itu yang dikatakan untuk operasional.
"Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," jelasnya.
Usulan SIM berlaku seumur hidup disuarakan berbagai pihak belakangan ini, termasuk anggota Komisi III DPR yang mengatakan periode lima tahunan untuk memperpanjang SIM seperti alat cari duit.
Sementara itu dari pakar keselamatan menilai perpanjangan SIM diperlukan untuk mengukur kompetensi warga apakah masih layak mengemudikan kendaraan di jalanan.
Sama seperti teknologi lainnya, kendaraan juga punya dua sisi, positif dan negatif. Kendaraan dapat membantu memindahkan orang atau barang namun di lain sisi juga dapat menyebabkan kematian karena kecelakaan.
Menurut data Korlantas Polri pada 2021 setiap satu jam ada dua orang Indonesia yang meninggal dunia di jalanan karena kecelakaan.
Total jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2021 mencapai 103.645 kejadian, 25.266 korban meninggal, 10.553 korban luka berat dan 117.913 korban luka ringan.
(fea)