Hati-hati Sering Klakson di Daerah Berikut, Denda Gede Menanti

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Jul 2023 11:20 WIB
Ilustrasi. Mengelakson berulang bisa dipidana di wilayah tertentu. (iStockphoto/ Artfoliophoto)
Medan, CNN Indonesia --

Pemakaian klakson yang keseringan hingga mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengguna jalan lainnya bakal berbuntut panjang. Denda ratusan ribu rupiah menanti.

Hal itu terungkap dalam surat edaran Wali Kota Pematang Siantar Sumatera Utara (Sumut) Susanti Dewayani terkait penggunaan klakson di wilayahnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 500.11.1/5302/VII/2023 tentang Imbauan Etika Penggunaan Klakson Kendaraan di Wilayah Kota Pematang Siantar yang ditetapkan pada 26 Juli 2023 itu, standar batasan ideal suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel sesuai Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya pencemaran suara pada lingkungan sekitar. Pada peraturan tentang kendaraan dijelaskan bahwa klakson dapat digunakan, namun tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengguna jalan lainnya," tulis aturan tersebut dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (28/7).

Berdasarkan hal tersebut, maka diimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan untuk saling menghormati sesama pengguna jalan dengan mengurangi penggunaan klakson. Hindari terlalu sering membunyikan klakson, cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja.

"Hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu."

"Hindari penggunaan klakson secara berulang di traffic light ketika lampu merah telah menjadi hijau cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan anda tidak kunjung bergerak maju padahal lampu sudah hijau cukup lama," lanjut aturan tersebut.

Konsekuensi dari pelanggaran penggunaan klakson diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Ditegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu .

"Dan untuk pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu," paparnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar, Johanes Sihombing saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com mengatakan surat edaran itu sifatnya menginformasikan ke masyarakat agar penggunaan klakson tidak menganggu kenyamanan.

"Surat edaran itu sifatnya mensosialisasikan agar menciptakan kenyamanan penggunaan kendaraan. Jadi disesuaikan dengan substansi undang undang. Jadi melalui surat edaran ini, kita berharap publik bisa mendapatkan kenyamanan," ucapnya. 

(fnr/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK