Masyarakat yang melakukan konversi kendaraan listrik perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk penerbitan dokumen berupa STNK dan BPKB di kepolisian. Surat-surat itu diperlukan mengingat dapur pacu motor konvensional berbasis bensin sudah diubah menjadi elektrik.
Dalam informasi buklet yang dibagikan kepolisian, dijelaskan biaya penerbitan surat-surat termasuk pelat nomor berjumlah Rp160 ribu untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp300 ribu.
Tarif ini menyesuaikan Peraturan Pemerintah 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika diurai, tarif Rp160 ribu terbagi ke dalam dua hal. Pertama adalah biaya STNK berupa pencetakan baru dengan perubahan identitas yang menjadi listrik sebesar Rp100 ribu dan Rp60 bakal pencetakan pelat nomor.
Lalu pada mobil listrik konversi rinciannya adalah pencetakan SNTK baru Rp200 ribu dan pembuatan pelat nomor baru Rp100 ribu.
Polri membebaskan biaya cek fisik kendaraan sebelum dan sesudah konversi, termasuk penulisan keterangan kendaraan yang diubah dari konvensional menjadi bertenaga listrik pada BPKB.
Berikut proses registrasi kendaraan bermotor konversi:
1. Cek fisik kendaraan bermotor dan pemeriksaan status kendaraan bermotor.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan bermotor sah dilaksanakan konversi. Kemudian ini juga menjadi antisipasi terhadap komplain masyarakat apabila ditolak registrasi, sehingga tidak terlanjur melakukan konversi yang mengeluarkan biaya.
1. Cek fisik untuk memastikan identitas kendaraan sesuai. Dalam hal ini nomor mesin akan diubah menjadi nomor penggerak.
2. Penulisan keterangan perubahan mesin pada dokumen BPKB dan pada sistem registrasi dan identifikasi kendaraan
3. Pencetakan STNK dan pelat nomor baru.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi menyatakan pihaknya mendukung penuh pemerintah terkait program motor listrik hasil konversi.
Dalam hal ini Polri berkontribusi menerbitkan surat-surat motor konvensional yang sebelumnya sudah dirombak menjadi listrik berbasis baterai.
Firman bilang Polri akan bergerak cepat dalam memproses permintaan penerbitan surat-surat tersebut. Asalkan semua syarat sudah terpenuhi, penerbitan STNK dan BPKB motor listrik hasil konversi bisa dilakukan secara cepat.
"Kami berharap secepatnya, ya tidak sampai dua minggu jadi," kata Firman di Kantor ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Ia mengatakan dalam penerbitan ini Polri juga berkewajiban mengecek seluruh persyaratan pemohon, terutama terkait legalisasi kepemilikan kendaraan.
"Kami kan juga harus klarifikasi, bahwa mohon maaf asal ini bukan curian, ada tugas itu juga. Sepanjang itu tidak ada, lulus uji itu sudah keluar, kami keluarkan," ungkap Firman.
(ryh/fea)