Motor Ditilang ETLE Tak Bisa Dapat Subsidi Konversi Listrik

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2023 13:40 WIB
Menurut Polri pemilik motor perlu menyelesaikan kewajiban pembayaran denda jika statusnya ditilang ETLE jika ingin ikut program subsidi konversi motor listrik.
Menurut Polri pemilik motor perlu menyelesaikan kewajiban pembayaran denda jika statusnya ditilang ETLE jika ingin ikut program subsidi konversi motor listrik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan tentang konversi motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp7 juta, namun tak semua motor bensin bahan konversi bisa mendapatkannya. Menurut Polri ada berbagai syarat motor bensin bisa dikonversi, salah satunya tak ditilang elektronik ETLE.

Program subsidi konversi motor listrik yang dijalankan Kementerian ESDM ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri yang menentukan apakah motor listrik hasil konversi bisa diregistrasi ulang sehingga mendapatkan STNK dan pelat nomor baru dengan lis biru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S menjelaskan motor bensin yang ingin dikonversi masyarakat menjadi motor listrik harus memenuhi syarat registrasi kendaraan, yaitu sesuai kepemilikan, data-data seperti nomor rangka dan mesin sesuai.

"Apabila sepeda motor konversi sudah atas nama sendiri, syarat lengkap, tidak dalam status blokir, artinya tidak ada pelanggaran-pelanggaran lalin, tertangkap ETLE, belum laksanakan kewajibannya, harus dibayar dulu denda tilangnya baru bisa dikonversi," kata Aldo di siaran Youtube Kementerian ESDM, Selasa (4/4).

Menurut Aldo penting pemohon motor listrik konversi tidak menunggak pajak. Kata dia kepolisian tidak mau program ini jadi cara masyarakat menghindari pembayaran pajak.

"Jangan sampai ini jadi modus mau konversi cepat2 supaya gak bayar pajak," ujar dia.

Berdasarkan tahapan konversi motor listrik yang ditetapkan Kementerian ESDM, setelah masyarakat atau pemohon mengisi formulir, maka akan dilakukan pemeriksaan kondisi motor bensin dan kelengkapan surat-suratnya.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh bengkel konversi menyesuaikan KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka.

Usai mendapat kesepakatan dengan bengkel konversi maka pengerjaan dilakukan. Setelah motor listrik hasil konversi selesai maka bengkel konversi mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kementerian Perhubungan, kemudian diverifikasi.

Jika selesai maka motor listrik hasil konversi diregistrasi ulang di Polri. Polri akan memeriksa data dan status motor sebelum dan sesudah konversi. Setelah semua aman maka akan dilakukan pencetakan STNK dan pelat nomor baru.

Kementerian ESDM menentukan batas maksimal biaya konversi motor listrik sebesar Rp17 juta. Alokasi subsidi ini diberikan untuk 50 ribu unit motor listrik konversi pada tahun ini dan 150 ribu unit untuk 2024.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER