Viral Pajero Strobo Ugal-ugalan di Makassar Hingga Tumbangkan Pemotor

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2023 12:59 WIB
Ilustrasi. Video viral di media sosial memperlihatkan satu pesepeda motor jatuh ke aspal usai sopir Mitsubishi Pajero Sport dilengkapi strobo dan sirine di Makassar bergerak agresif minta prioritas. (iStockphoto/Gratsias Adhi Hermawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Viral di media sosial aksi ugal-ugalan Mitsubishi Pajero Sport di Makassar. Kelakuan pengemudi SUV ini bahkan menyebabkan satu pengendara motor terjatuh.

Peristiwa ini terekam kamera yang videonya diunggah pada akun media sosial bernama @mksinfo.official. Menurut akun tersebut kejadian terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada (5/8) malam.

[Gambas:Instagram]

Terlihat dalam video, SUV dengan pelat nomor DD 904 ini sedang melaju pada jalan satu arah yang kondisinya sedang ramai kendaraan. Mobil ini menggunakan strobo dan klakson yang bunyinya mirip klakson kendaraan polisi.

Mobil ini kemudian menyalip kendaraan lain di depannya sembari membunyikan klakson tersebut. Ia tampak ngotot meminta prioritas kepada pengguna jalan lainnya.

Namun ketika menyalip, seorang pengendara motor mendadak tergelincir diduga hilang kendali akibat kaget mendengar suara klakson Pajero Sport itu.

Beruntung pesepeda motor itu tak sampai terinjak kendaraan lain yang melaju di belakangnya.

Lampu rotator atau strobo dan sirine sejatinya digunakan secara terbatas sesuai peruntukannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pada aturan ini menjelaskan atribut tersebut bukan untuk mobil sipil pelat hitam.

Fenomena ini patut dicermati lantaran penggunaan lampu strobo dan sirene dapat berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, menimbulkan kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.

Pada Pasal 59 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tertuang aturan penggunaan lampu isyarat dan sirene. Poin pertama menyebutkan lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, mobil rescue dan jenazah.

Poin ketiga yaitu lampu isyarat warna kuning tanpa tanpa sirene biasa digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

UU 22/2009 Pasal 134 juga mengatur hal terkait kendaraan yang memperoleh hak utama adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK