Tak Boleh di Jalan Raya, di Mana Seharusnya Berkendara Sepeda Listrik?
Sepeda listrik memiliki aturan yang wajib dipatuhi para pengguna, salah satunya 'haram' dikendarai di jalan raya. Menurut aturan, wilayah operasional sepeda listrik sangat terbatas yaitu hanya di kawasan wisata atau kompleks perumahan.
Menurut Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan sebab di uji tipe lebih dulu.
Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan 'tertentu' karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sepeda listrik juga ditekankan hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.
Larangan mengendarai sepeda listrik di jalan juga diamini Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi. Ia bilang sepeda listrik bukan kendaraan yang tepat dipakai di jalan raya. Bahaya dinilai dapat mengintai setiap penggunanya.
"Di luar negeri sana itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dalam tanda kutip dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan," kata Firman di Jakarta akhir pekan kemarin.
Firman mengatakan infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum dapat mengakomodir penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat. Namun ia menegaskan tidak dapat membenarkan jika ada pengguna sepeda listrik yang akhirnya nekat turun ke jalan raya, berbaur bersama kendaraan bermotor.
"Akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," ucap dia.
Firman meminta kepada masyarakat agar berpikir dua kali sebelum membelikan keluarganya, apalagi anak yang masih kecil, sepeda listrik.
Ia bilang sepeda listrik boleh dikendarai, namun hanya pada kawasan tertentu seperti tempat wisata atau kompleks perumahan.
"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya dititip di kompleks dulu deh," ucap Firman.
Firman menegaskan melepas anak menggunakan sepeda listrik di jalan risikonya sangat besar terlibat kecelakaan.
Ia juga berharap ke depan infrastruktur di Indonesia dapat berkembang sehingga sepeda listrik memiliki tempat di jalan.
Punya SIM
Secara terpisah, kepolisian pernah menyatakan sepeda listrik yang digunakan memiliki kemampuan melaju di atas 35 km per jam, maka penggunanya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini karena sepeda listrik dengan kemampuan itu dianggap sepeda motor. Selain SIM, pengemudi sepeda listrik seperti itu juga diwajibkan memakai perlengkapan berkendara seperti helm.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri mengatakan sepeda listrik yang kecepatannya mencapai 35 km per jam harus memakai aturan serupa seperti penunggang sepeda motor kubikasi 125 cc. Dalam artian pengendara sepeda listrik wajib berbekal SIM C.
"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," ujarnya.
Penggunaan sepeda listrik sedang jadi sorotan karena banyak pelanggaran seperti digunakan anak kecil dan lebih parah lagi dipakai di jalan raya.
Sudah ada kasus anak kecil pengguna sepeda listrik tewas usai tertabrak kendaraan. Ini memunculkan berbagai kekhawatiran dan perhatian berbagai pihak.