Polisi: Infrastruktur Belum Siap, Sepeda Listrik Dipakai di Kompleks

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2023 15:00 WIB
Kakorlantas Polri mengingatkan bahaya orang tua mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kakorlantas Polri mengingatkan bahaya orang tua mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fenomena penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat kini menjadi sorotan karena dinilai tak aman sehingga berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain di jalan raya. Hal ini menjadi perhatian khusus kepolisian.

Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan sepeda listrik untuk saat ini bukanlah kendaraan yang tepat dipakai di jalan raya. Bahaya dinilai dapat mengintai setiap penggunanya.

"Di luar negeri sana itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dalam tanda kutip dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan," kata Firman di Jakarta akhir pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman mengakui infrastruktur jalan di Indonesia belum dapat mengakomodir penggunaan sepeda listrik. Dia tidak dapat membenarkan jika ada pengguna sepeda listrik yang akhirnya nekat turun ke jalan, berbaur bersama kendaraan bermotor.

"Akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," ucap dia.

Firman meminta kepada masyarakat agar berpikir dua kali sebelum membelikan keluarganya, apalagi anak yang masih kecil, sepeda listrik.

Ia bilang sepeda listrik boleh dikendarai namun hanya pada kawasan tertentu seperti tempat wisata atau kompleks perumahan.

"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya dititip di kompleks dulu deh," ucap Firman.

Firman menegaskan melepas anak menggunakan sepeda listrik di jalan risikonya sangat besar terlibat kecelakaan.

Ia juga berharap ke depan infrastruktur di Indonesia dapat berkembang sehingga sepeda listrik memiliki tempat di jalan.

Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan 'tertentu' karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER