Bocoran Wacana Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta
Ada wacana nilai subsidi konversi motor listrik baru sebesar Rp7 juta yang berlaku saat ini dinaikkan menjadi Rp10 juta. Hal itu dilontarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (18/8).
"Penguatan kendaraan listrik, ada wacana insentif dari Rp7 juta ke Rp10 juta untuk motor listrik konversi, mempermudah urusan," kata Ridwan saat ditanya hasil rapat.
Besaran subsidi konversi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023. Dalam aturan ini juga ditetapkan subsidi diberikan untuk maksimal 50 ribu unit pada 2023 dan paling banyak 150 ribu pada 2024.
Selain itu diatur juga tentang biaya konversi termahal Rp17 juta untuk motor mesin 110-150 cc.
Berdasarkan data Kementerian ESDM hingga Juli 2023 baru ada 4.578 unit motor listrik konversi yang disubsidi. Ini berarti sisanya masih ada 45 ribuan unit lagi jatah subsidi yang bisa digunakan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada bulan lalu sempat mengatakan aturan konversi motor listrik perlu diperbaiki.
"Kita sadar masih ada ruang untuk perbaikan yang perlu dilaksanakan agar program konversi dapat memenuhi target 50 ribu unit pada akhir 2023," ujar Luhut.
Sementara Menteri ESDM Arifin Tasrif usai penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian Negara RI tentang Percepatan Layanan Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai pada Juli lalu mengatakan bakal ada revisi aturan namun saat itu tak disebutkan nilai subsidi bakal ditingkatkan.
"Akan kita bahas," ujar Arifin.
"Kita akan perluas. Kita evaluasi dulu yang sekarang bagus enggak, kalau kurang, apa alternatifnya yang lebih bagus," katanya lagi.
(fea/fea)