Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan muncul wacana program subsidi motor listrik ini akan dibuka untuk umum.
Wacana ini muncul usai program subsidi Rp7 juta dengan sejumlah syarat dinilai menghambat kepemilikan motor listrik di Indonesia.
"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif tersebut, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkan insentif pembelian motor listrik.
Pertama penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Pemerintah memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran subsidi pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas. Kemudian pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.
"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil.
Menurut Bahlil realisasi penerima insentif masih ada sisa kuota insentif sebanyak 198.718 unit motor listrik yang belum tersalurkan dari target sebanyak 200 ribu tahun ini.
Sementara itu, pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024. Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit.
Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi berdasarkan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp7 triliun.
"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat enggak clear," ujar Bahlil.
(mik)