Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai dan tamu yang belum melakukan uji emisi memasuki area kantor.
Hal itu diberlakukan mulai hari ini, Senin (21/8), di seluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi serta Satpel LH Kecamatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan larangan ini merupakan langkah nyata DLH mengubah perilaku pegawainya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum kami menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kami Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Asep mengutip situs resmi DLH Jakarta, Senin (21/8).
Asep menyebut proses pemeriksaan kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan masuk ke area kantor tidak rumit apalagi sampai menimbulkan antrean panjang. Petugas pengamanan hanya cukup membuka aplikasi Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id, dari sana data kendaraan terkait uji emisi bakal terlihat.
"Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi sudah masuk ke sistem kami," ungkap Asep.
Asep juga memberi kesempatan kepada para pegawainya untuk melakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023.
"Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor," ujar Asep.
Selain menerapkan uji emisi kepada pegawainya, DLH DKI juga sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bergantian sesuai aturan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Para pegawai juga diinstruksikan naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.
"Ini langkah konkrit dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu," tutup Asep.
(ryh/fea)